Rusinah Baskha. Powered by Blogger.

Sunday, April 20, 2014

Jabatan Guru melalui P3K

Untuk mengisi kekosongan jabatan
guru, pemerintah akan melaksanakan
rekrutmen guru melalui penjaringan
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Dengan
diberlakukannya Undang-undang (UU)
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
jabatan guru ke depan tidak hanya
diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rekrutmen P3K menggunakan
mekanisme ujian seperti halnya
rekrutmen CPNS. Dari sejumlah
pelamar yang mendaftar, akan
diseleksi sesuai dengan kuota yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meskipun berstatus non PNS, aparatur
kategori P3K itu mendapatkan hak-
hak kesejahteraan hidup yang hampir
menyerupai PNS.

Sumber : sekolahdasar.net

0 komentar:

Post a Comment

 

Find me on

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube

Jumlah Viewer Sampai Saat ini: