Rusinah Baskha. Powered by Blogger.

Friday, September 19, 2014

PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS PASKIBRA

PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
1. Ketua bertugas melakukan pimpinan
umum.
2. Wakil Ketua bertugas dalam :
a. Menggantikan ketua jika ketua
berhalangan hadir.
b. Membantu tugas ketua sehari –
hari.
c. Merangkap sebagai komisi tehnik.
3. Sekretaris Umum bertugas dalam :
a. Urusan surat menyurat.
b. Membuat daftar anggota dan daftar
pengurus
c. Mengurus catatan rapatda
d. Membantu ketua.
4. Bendahara bertugas dalam :
Mengurus keuangan dan harta benda
, termasuk dokumen –
dokumen, mengerjakan pembukuan
sampai neraca.
SEKSI BIDANG BERTUGAS :
1. Kepala Bidang KEPASKIBRAAN
Mengatur segala kegiatan yang
berkaitan dengan masalah teknis
dilapangan. Meliputi 2 (dua) sub
bidang, yaitu :
1.1. Kegiatan dan Kepelatihan :
a. Mengkoordinasi seluruh pelatih dan
senior tentang materi pelatihan.
b. Bertanggung jawab atas
pelaksanaan brifing.
c. Mendata dan mengawasi aktivitas
pelatihan dalam setiap kegiatan
d. Bertanggung jawab kepada ketua
dalam penyelenggaraan kegiatan.
1.2. Koordinator Upacara :
a. Bertanggung jawab atas
pelaksanaan upacara.
b. Melatih petugas upacara.
c. Meyediakan perangkat upacara.
d. Mengatur petugas dari PaskibRA
e. Bertanggung jawab dalam upacara
bendera.
2. Kepala Bidang KEORGANISASIAN
Mengatur segala kegiatan yang
berhubungan dengan masalah diluar
tehnis lapangan, seperti
perlengkapan, penelitian dan
pengembangan, berhubungan dengan
pihak eksteren organisasi serta
merekam segala kegiatan organisasi.
Meliputi 4 (empat) sub bidang, yaitu :
2.1. Perlengkapan
a. Menyiapkan dan mengatur segala
hal yang berkaitan dengan pemakaian
atau peminjaman barang 
b. Melakukan perawatan dan
penginventarisan barang
c. Bekerjasama dengan bendahara
dalam hal pengadaan barang.
2.2. Pusat Penelitian dan
Pengembangan (PUSLITBANG) :
a. Meneliti setiap kegiatan PASKIBRA
b. Mengembangkan kegiatan PASKIBRn.
c. Mengoreksi setiap kegiatan
PASKIBRA 
yang salah.
d. Membuat rencana kegiatan
2.3. Hubungan Masyarakat (HUMAS)
a. Menghubungkan organisasi
PASKIBRA 
dengan sekolah.
b. Menghubungkan organisasi
PASKIBRA 
dengan OSIS.
c. Menghubungkan organisasi
dengan PASKIBRA lainnya.
d. Menghubungkan organisasi
dengan masyarakat.
2.4. Pusat Dokumentasi (PUSDOK) :
a. Membuat kearsipan setiap kegiatan
b. Membantu setiap kegiatan PASKIBRA
c. Merangkap pembantu umum.

0 komentar:

Post a Comment

 

Find me on

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube

Jumlah Viewer Sampai Saat ini: